Sejumlah Pangkalan Diundang Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Untuk Sosialisasi HET Gas LPG


Kudus 05/02,Harga gas LPG 3 kilo yang saat ini memiliki harga yang cenderung tidak merata menjadi latar belakang Pertemuan Pangkalan dan Agen Gas LPG 3 kilo di Perkantoran Jalan Mejobo.

Pertemuan yang dihadiri 100 lebih pangkalan dan Agen juga dari Pertamina juga Kepolisian tersebut menetapkan HET LPG di kabupaten Kudus sesuai Peraturan Mentri ESDM no 26 tahun 2009,SK Gubernur Jawa Tengah nomor : 541/34 tahun 2014 dan SK Bupati Kudus no : 511.1/296/2014 tanggal 31 Desember 2014.

HET ( Harga Eceran Tertinggi ) LPG 3 Kg.di Kabupaten Kudus :
1.Harga eceran tertinggi dari Agen ke Pangkalan sebesar Rp.14.000 per tabung.

2.Harga eceran tertinggi dari Pangkalan ke Konsumen sebesar Rp.16.000 pertabung.

3.Harga eceran tertinggi dari sub pangkalan /pengecer ke konsumen akhir sebesar Rp.18.000 per tabung.

4.Konsumen akhir adalah konsumen pengguna LPG tabung 3 kilogram yang terdiri :
- Rumah tangga digunakan untuk memasak
- Usaha mikro untuk kegiatan produksi.

Kesimpulannya,
:: Distributor /penyalur LPG tabung 3 kilogram harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,karena barang tersebut merupakan barang bersubsidi sehingga tata niaganya diatur dan diawasi.

:: Agar semua agen dan pangkalan menerapkan HET LPG tabung 3 kilogram di kabupaten Kudus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

:: Pangkalan agar mengutamakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro di sekitar.

>> Catatan :
LPG 3 Kg.adalah LPG bersubsidi hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Dilarang Untuk HOTEL,RESTAURANT,KOMERSIAL,INDUSTRI dan TRANSPORTASI

Sumber : Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus.
Admin
Previous Post
Next Post

0 Comments: