DIDUGA DIPERKOSA ANAK MAJIKAN,HINGGA HAMIL 7 BULAN


Kudus,isknews.com – (25/01) Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BAKOBAKUM) UMK bersama Aktifis Perempuan dan Anak serta LSM BPAN mendampingi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual hingga saat ini hamil 7 bulan.
Hal tersebut tertuang dalam surat aduan dengan nomor : 04/Pengaduan/BKBH.UMK/I/2016 yang ditujukan kepada Kapolres Kudus tertanggal 25 Januari 2016,menerangkan tersebut Bunga (Bukan nama sebenarnya) asal desa Soco kecamatan Dawe yang telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada sebuah keluarga di desa Gondosari Gebog sejak tahun 2011.
Dalam surat pengaduan yang ditandatangani kuasa hukum korban,Yusuf Istanto,SH,.MH menyebutkan bahwa kliennya telah mengalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual hingga hamil 7 bulan.
Dalam surat tersebut dipaparkan bahwa peristiwa berawal dari bulan Mei 2015 sekitar pukul 22.00 WIB dimana korban yang ditindih tubuhnya oleh putra ketiga dari majikanya dalam kamar korban,disertai ancaman agar korban tidak berteriak ataupun melawan.
Masih dalam surat aduan juga disebut,saat peristiwa hamilnya korban ini sempat mendapatkan mediasi di balai desa Soco yang dihadiri perangkat desa pada bulan Desember namun tidak mendapatkan titik temu,bahkan pelaku akan menerima tanggungjawab setelah dilakukan test DNA.
Sementara itu,Aktifis Perempuan dan Anak,Siti Haniah kepada isknews.com menyampaikan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini dan meyakini kasus ini akan lanjut,dijadwalkan besok Pagi korban akan melaksanakan test kesehatan di RSUD dr.Loekmonohadi.
Hal senada disampaikan anggota LSM BPAN,Hartono,” Kami berharap semua instansi dan pihak terkait ikut membantu proses hukum yang akan berjalan,investigasi penyidik pada lokasi kamar korban yang menjadi tempat berlangsungnya dugaan tindakan melawan hukum diharapkan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami korban.”
Kuasa Hukum korban,Yusuf Istanto,SH,.MH meyakini kliennya akan mendapatkan keadilan.” Setelah visum dan cek kesehatan juga psikis korban,agar kasus ini segera diproses,satu pasal dulu kita laporkan untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya.” Tandasnya.(Es/Ym)
KOMENTAR ANDA :

Galery Wisata

Previous Post
Next Post

0 Comments: