Ketua Organda : Angkudes Di Kudus Sudah Saatnya Diremajakan


kendaraan angkutan pedesaan (Angkudes) di Kabupaten Kudus, sudah saatnya diremajakan. Pasalnya, selain usia kendaraan yang sudah puluhan tahun, juga sebagian besar sudah tidak laik jalan, namun tetap dipaksa dioperasikan.

Dihubungi isknews.com, Kamis (3/12), dia mengingatkan, pengadaan angkudes di Kabupaten Kudus, bisa disebut sudah mencapai sekitar 20 tahun lebih, yakni pada masa pemerintahan Bupati Soedarsono. Memang pada sekitar lima tahun setelah peluncuran angkudes tersebut, pernah satu kali dilakukan peremajaan, namun setelah itu tidak pernah lagi, hingga sekarang ini. 


Dampaknya, meskipun oleh pemiliknya dilakukan perawatan terhadap kendaraan angkudes itu, dilihat dari usianya, sebagian besar dalam kondisi sudah tidak laik jalan. Namun karena menyangkut kebutuhan hidup, baik pemilik maupun krunya, angkudes tersebut tetap diturunkan ke jalan.


Terlepas dari hal itu, peremajaan angkudes, juga berhubungan erat dengan peningkatan pelayanan terhadap konsumen, atau masyarakat pengguna angkudes. Harus diingat, pendapatan angkudes, diperoleh dari konsumen, yang menggunakan angkutan umum itu, sehingga sudah selayaknya, pemilik atau kru memperhatikan dengan memberikan pelayanan yang baik, sehingga konsumen merasa nyaman dan aman. “Salah satunya, ya dengan peremajaan kendaraan yang digunakan untuk angkudes itu,” kata Joko.


Melalui koperasi
Sebagai ketua organda, dia memaklumi, dalam situasi ekonomi yang sulit ini, dengan melihat kondisi angkudes yang hampir setiap hari minim penumpang, peremajaan armada mungkin sangat memberatkan, bagi pemilik angkudes. Namun pihaknya memberikan solusi, dengan membentuk koperasi atau badan hukum bagi pemiilik angkudes.


Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah, dalam hal ini kementrian perhubungan komunikasi informatika (Komimfo), yang menyebutkan, pemilik angkutan umum harus berbadan hukum, bentuknya bisa perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Dengan adanya badan hukum itu, pemilik bisa mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan, untuk beaya peremajaan angkudes.
“Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari pemilik angkudes yang sudah berbadan hukum, mendapatkan keringanan pajak dengan hanya membayar sebesar 70 persen.” (DM) http://bit.ly/1MZBlDK
Previous Post
Next Post

0 Comments: