Bupati H Musthofa : Kudus Kabupaten Pertama Di Jawa Tengah, Yang Bekerjasam Dengan BPJS Dalam Program Perizinan Secara Online


KUDUS,isknews.com – Kudus menjadi kabupaten pertama di Provinsi Jawa Tengah, yang telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, dalam program perizinan secara online. Bupati Kudus H Musthofa mengatakan hal itu, dalam acara Soft Launching Aplikasi E-Filing Perijinan Online, Kamis (3/12), di pendopo Kabupaten Kudus.

Peluncuran Aplikasi E Filling itu merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kudus, dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bentuk kerjasama itu adalah pemberian ijin dan perpanjangan ijin terhadap perusahaan oleh BPMPPT secara online, bagi perusahaan yang sudah mengikut sertakan pekerjanya ke BPJS, khususnya BPJS Ketenagakerjaan. Hadir, pejabat Sekda, pimpinan BPJS Ketenakerjaan, kepala SKPD dan perwakllan perusahaan.

Bupati menegaskan, komitmen Kabupaten Kudus dalam mewujudkan sebagai daerah yang pro investasi, dan memberikan pelayanan perizinan dengan cepat, mudah , transparan dan memuaskan, yang sudah menjadi tuntutan dan kebutuhan masyarakat saat ini, akan terus diwujaudkan dan dibuktikan. “Salah satu bentuk nyatana adalah launching aplikasi program perizinan oleh BPMPPT Kabupaten Kudus.”
Dijelaskan lebih lanjut, melalui program pelayanan online itu, masyarakat, pelaku usaha atau pun investor, bisa mengakses secara langsung perizinan yang sudah diajukannya ke BPMPPT melalui E-filing, tanpa harus datang sendiri ke kantor BPMPPT, dan hal ini bisa dilakukan di mana pun saja, asalkan memiliki aplikasi program pekayanan perzinnan dari BPMPPT. Meskipun demikian, aplikasi program itu, hanya bisa dimiliki oleh masyarakat yang sudah melengkapi dan mengisi formulir yang telah disediakan.

Terkait kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati menerangkan, aplikasi program BPMPPT itu akan terhubung secara langsung dengan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bagi perusahaan yang sudah terdaftar dalam BPJS akan bisa memanfaatkan apliasi tersebut. “Sedangkan bagi perusagaan yang belum masuk ke BPJS, harus mendaftar lebih dahulu. Hal itu sangat mudah, pengguna aplikasi online bisa langsung melakukan pendaftara ke aplikasi BPJS, yang terhubung secara otomatis.” (DM) http://bit.ly/1O6s8Y1
Previous Post
Next Post

0 Comments: