SOSIALISASI PERDA Nomor 10 tahun 2015


Kudus,isknews.com - (20/11) Dasar Hukum dari Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik,Kelab malam,Pub dan Penataan Hiburan Karaoke.
:: Sebelunya kita lihat satu per satu Difinisinya :
a. Usaha Hiburan : Setiap usaha komersiil yang ruang lingkup kegiatanya dimaksud untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani.
b. Hiburan : Semua jenis tontonan , pertunjukan , permainan dan atau keramaian yang dinikmati oleh masyarakat dengan atau tanpa dipungut beaya serta tidak melanggar kesusilaan.
c.Diskotik : Suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas tertutup untuk menari bagi orang dewasa dengan diiringi musik audio dengan atraksi pertunjukan cahaya lampu tanpa pertunjukan lantai dan dapat menyediakan jasa pelayanan makanan ringan dan minuman.
d. Kelap Malam : Suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas tertutup untuk menari dengan musik hidup,pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.
e. Pub : Tempat hiburan khusus untuk mendengarkan musik sambil minum minum yang dibuka pada waktu malam ( sampai larut malam )
f. Karaoke : Tempat dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik rekaman dengan atau tanpa pemandu karaoke (PK)
:: LARANGAN :
Pasal 2 : Orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik,kelap malam.pub.dan karaoke di wilayah daerah.
Pasal 3 :(1) Orang pribadi atau badan di daerah hanya dapat menyelenggarakan hiburan karaoke yang merupakan fasilitas hotel dan tidak dipungut beaya
(2) Hotel sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah paling rendah hotel bintang lima
(3) Penyelenggaraan hiburan karaoke tidak memperoleh izin tersendiri tetapi merupakan bagian dari izin usaha hotel.
:: USAHA KARAOKE YANG DIPERBOLEHKAN :
Hiburan karaoke yang diselenggarakan untuk kepentingan pribadi,perlombaan atau fasilitas hotel bintang lima atau lebih.
:: HIBURAN KARAOKE Yang merupakan Fasilitas Hotel,DILARANG :
1.Melanggar kesusilaan
2.Melanggar keamanan,ketentraman dan ketertiban
3.Menempatkan usaha karaoke dalam kamar kamar atau bilik bilik
4.Menyediakan jasa pemandu karaoke (PK) dan penari
5.Menyelenggarakan hiburan karaoke melebihi pukul 23.00 WIB
6.Menyelenggarakan hiburan karaoke selama bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan
7.Menyediakan minuman beralkohol
:: TINDAKAN PENERTIBAN :
1.Kepala Satpol PP diberi wewenang untuk melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengendalian pelarangan usaha hiburan diskotik,kelap malam,pub dan karaoke serta penataan hiburan karaoke.
2.Bila terjadi pelanggaran usaha hiburan diskotik,kelap malam,pub,karaoke dan penataan hiburan karaoke , Kepala Satpol PP berwenang untuk menutup usaha diskotik,kelap malam,pub,karaoke dan penataan hiburan karaoke.
3.Proses penutupanya dilakukan melalui tahapan peringatan atau teguran.
4.Apabila peringatan atau teguran tidak diindahkan maka dilakukan tindakan penutupan dan atau pembongkaran kamar / bilik.
:: KETENTUAN PIDANA :
Orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan dalam Perda Karaoke diancam pidana kurungan paling lama 3 (tuga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.
selengkapnya...http://bit.ly/1MXRQwZ
Previous Post
Next Post

0 Comments: