Bupati Kudus Sosialisasi KUP Di Kabupaten Batang


Kudus, isknews.com - BATANG-Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik merupakan salah satu cita-cita dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Hal ini tertuang dalam nawacita Presiden RI Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla pada kepemimpinannya saat ini. Hal ini bisa diartikan bahwa ekonomi kerakyatan di Indonesia harus bisa bangkit.

Cita-cita ini harus bisa diterjemahkan dengan baik oleh para pemangku kebijakan termasuk kepala daerah. Karena ini merupakan tanggung jawab seorang pemimpin bagi masyarakatnya. Yaitu selain bisa memberikan pelayanan yang terbaik, juga harus bisa meningkatkan kesejahteraan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Demikian disampaikan oleh Bupati Kudus H. Musthofa dalam paparan sosialisasi kredit usaha produktif (KUP) di aula Rumah Dinas Bupati Batang, Rabu (25/11). Acara yang dihadiri ratusan pelaku usaha kecil dan mikro ini juga dihadiri direktur utama Bank Jateng beserta jajarannya. Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan MoU kerjasama KUP antara Pemkab Batang dengan Bank Jateng.
Dalam paparannya, bupati Kudus menyampaikan bahwa KUP ini lahir didasari rasa tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan itu. Diharapkan, ide cerdasnya yang telah disetujui oleh Presiden RI itu bisa membantu meningkatkan produktivitas usahanya. Sehingga nantinya sejalan dengan cita-cita nasional dalam kerangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

”KUP ini merupakan pinjaman bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tanpa jaminan/agunan,” jelas Musthofa.
Mendengar hal ini, para pelaku UMKM ingin segera KUP bisa dilaksanakan di Batang dan segera bisa dicairkan. Hal ini tentunya sesuai dengan harapan bupati Kudus untuk bisa ’menularkan’ KUP bukan hanya di Kudus, tetapi bisa dirasakan di daerah lain. Menurutnya, ini merupakan salah satu wujud tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat.
”Tetapi saya hanya ingin berpesan kepada Bapak/Ibu semua, agar semua harus jujur dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Ditambahkannya, bahwa KUP ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang benar-benar usahanya telah berjalan baik namun tidak tersentuh pinjaman bank (konvensional). Ada empat kategori dalam pinjaman KUP ini, yaitu maksimal Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan Rp 20 juta. Jangka waktu maksimal selama tiga tahun. Dengan tujuan untuk peningkatan produktivitas usaha yang muaranya untuk peningkatan kesejahteraan.

Apabila selama ini pelaku usaha yang ’nakal’ memiliki anggapan bahwa bantuan dari pemerintah sering diartikan sebagai ’hibah’, maka bupati Kudus ingin memberikan edukasi akan hal ini. Bahwa pinjaman usaha merupakan modal yang harus tetap dikembalikan dengan cara mengangsur secara rutin dan tepat waktu. Mind set inilah yang menjadi target bupati untuk diubah.

”Untuk meringankan dalam mengangsur, saya ingin para pelaku usaha ini secara rutin menyisihkan sebagian keuntungannya untuk ditabung. Sehingga angsuran cukup diambilkan dari tabungan yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, bupati Batang Yoyok Riyo Subagyo mengatakan bahwa kredit ini merupakan fasilitas permodalan usaha dari pemerintah. Pihaknya menyambut baik adanya KUP ini dan berharap bisa bermanfaat bagi pelaku UMKM di Batang. Dirinya berpesan agar masyarakat Batang bisa gigih dalam berwirausaha sebagai salah satu wujud bersyukur atas anugerah segala kekuatan dari Allah SWT.(RG) http://bit.ly/1XiJuvh
Previous Post
Next Post

0 Comments: