Kudus-Sejumlah keanggotaan LSM Lembaga
Pemerhati Aspirasi Publik (LEPASP) berunjuk rasa dalam menolak usaha
pariwisata yang berkedok Kafe atau Karaoke tanpa ijin TDUP (Tanda Daftar
Usaha Pariwisata), Kamis 12/2.
''Banyaknya para PKL yang ditertibkan disetiap ruas jalan. Mereka
mengais rezeki untuk sesuap nasi, padahal pelanggarannya hanya berjualan
tidak pada tempatnya. Jika memang Pemkab Kudus tidak berlaku
Diskriminatif kepada warganya, seharusnya Usaha Karaoke yang meraup
hasil jutaan rupiah tanpa perijinan usaha seperti ijin lokasi, ijin
gangguan (HO), IMB dan lain sebagainya harus ditindak secara
tegas,''Ujar Drs. Akhmad Fikri, Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik
(LEPASP).
Pernyataan sikap yang disampaikan di Depan Gedung
DPRD Kabupaten Kudus ini, meminta agar Pemerintah Kabupaten Kudus
mengambil langkah strategis untuk menjamin ketertiban usaha Pariwisata,
Hotel, Karaoke dan lain sebagainya demi menjaga image Kota Kudus yang
dikenal Kota Santri.
Usai orasi, keanggotaan LSM LEPASP
mengadakan Audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Mas'an di lantai
2 Gedung DPRD Kudus. ''Meskipun Karaoke tidak ada dalam Peraturan
Daerah (PERDA), sehingga hal ini masih mengacu pada PERBUP (Peraturan
Bupati). Kendati demikian, tetap kami akan menindaklanjuti dengan cara
mengadakan pertemuan kepada pihak pihak terkait tentang Usaha Pariwisata
yaitu pada Hari Senin 16 Februari 2015,''Ujarnya.
@Rya/Ft_Gues
0 Comments: