Tutup Usaha Pariwisata Tanpa TDUP


Kudus-Sejumlah keanggotaan LSM Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LEPASP) berunjuk rasa dalam menolak usaha pariwisata yang berkedok Kafe atau Karaoke tanpa ijin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), Kamis 12/2. 

''Banyaknya para PKL yang ditertibkan disetiap ruas jalan. Mereka mengais rezeki untuk sesuap nasi, padahal pelanggarannya hanya berjualan tidak pada tempatnya. Jika memang Pemkab Kudus tidak berlaku Diskriminatif kepada warganya, seharusnya Usaha Karaoke yang meraup hasil jutaan rupiah tanpa perijinan usaha seperti ijin lokasi, ijin gangguan (HO), IMB dan lain sebagainya harus ditindak secara tegas,''Ujar Drs. Akhmad Fikri, Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LEPASP). 

Pernyataan sikap yang disampaikan di Depan Gedung DPRD Kabupaten Kudus ini, meminta agar Pemerintah Kabupaten Kudus mengambil langkah strategis untuk menjamin ketertiban usaha Pariwisata, Hotel, Karaoke dan lain sebagainya demi menjaga image Kota Kudus yang dikenal Kota Santri. 

Usai orasi, keanggotaan LSM LEPASP mengadakan Audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Mas'an di lantai 2 Gedung DPRD Kudus. ''Meskipun Karaoke tidak ada dalam Peraturan Daerah (PERDA), sehingga hal ini masih mengacu pada PERBUP (Peraturan Bupati). Kendati demikian, tetap kami akan menindaklanjuti dengan cara mengadakan pertemuan kepada pihak pihak terkait tentang Usaha Pariwisata yaitu pada Hari Senin 16 Februari 2015,''Ujarnya. 

@Rya/Ft_Gues
Previous Post
Next Post

0 Comments: