Perhitungan Ganti Rugi Lahan Berdampak Semburan Gas Liar di desa Nglobo Blora Dihitung 1 tahun musim Panen

ISKNEWS.COM 07/01,Semburan gas liar yang terjadi di desa Nglobo kecamatan Jiken kabupaten Blora berapa waktu lalu saat ini dipasang Cungkup Baja dengan harapan mengalirkan semburan gas aktif di tempat yang aman.

Menurut PGA & Formalities PEPC ADK Gayatri H.Kusumawardhani menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengukuran komposisi gas dari semburan dan analisa air secara berkala oleh tenaga independen.

" Saat ini semburan gas yang ada memiliki tingkat flamable yang berbeda sehingga butuh penanganan yang berbeda pula.Sosialisasi dan pengamanan lokasi titik semburan terus dilakukan secara intensif agar situasi tetap terkendali." Paparnya kepada ISK melalui telpon.

Menyangkut ganti rugi yang dijanjikan pihak PEPC ADK melalui Gayatri menjelaskan pihaknya memberikan kompensasi sebesar 1 tahun musim panen jadi bukan untuk membeli lahan." Kami akan bersedia memberikan kompensasi sebesar kerugian panen,misalnya dalam satu tahun 3 - 4 kali panen itu yang akan kami jadikan acuan tergantung komoditi yang ditanam." Imbuhnya.

Menyinggung soal klaim warga yang dikembalikan kepada masyarakat lagi menurut Gayatri karena harga yang diajukan belum ada dasar penghitungan klaim tersebut.

Sempat beredar isu bahwa petani penggarap tanah Perhutani  sudah mendapatkan gantirugi,Gayatri menjelaskan bahwa pihaknya menyewa tanah Perhutani tersebut sebagai penampungan air karena lokasi pengeboran yang sempit sehingga harus bekerja sama dengan Perhutani untuk menyewa lahan tersebut.

Kepala desa Nglobo Sujatmiko saat dihubungi ISK menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menjembatani warganya untuk memperoleh ganti rugi yang sesuai karena lahan pertaniannya belum bisa ditanami.

Ditambahkan Gayatri," Kami terus melakukan treatment agar tanah yang berdampak semburan liar bisa kembali subur." Pungkasnya.Ms.W

Sumber : Humas
Previous Post
Next Post

0 Comments: