Korban Penganiayaan Tuntut Keadilan Hukum


Pati, isknews.com – (25/01) Kejadian tindak pidana pengkroyokan yang menimpa 2 korban luka bacok dari warga Desa Kembang kecamatan Dukuhseti Kabupaten pati,yang dilakukan oleh warga Desa Dukuhseti dan diduga disaksikan oleh oknum Kepala desa Dukuhseti.menuntut keadilan hukum karena salah satu korban adalah anak usia 14 tahun.
Peristiwa perselisian kedua Desa yang bertetangga tersebut terjadi dibulan Desember 2015 tepatnya pada tanggal 29 setelah acara orkes dangdut,kemudian terjadilah peristiwa pengkroyokan yang dilakukan oleh warga Dukuhseti terhadap warga Kembang.
Salah satu korban DN (14) anak seorang penjual gorengan dekat SD kembang saat dikonfirmasi dirumahnya menceritakan peristiwa pengkroyokan yang dialaminya kepada isknews.com Lintas Pati dan Korwil jateng Lembaga LT.KPSKN PIN_RI,mengatakan. “Pada waktu itu saya dihampiri beberapa warga Dukuhseti kemudian saya dikroyok secara bertubi-tubi,kemudian Kepala Desa dukuhseti datang memegang saya entah apa maksutnya untuk menolong saya atau bagai mana saya juga tidak tau,akan tetapi setelah kepala desa itu memegang saya tiba-tiba ada suatu benda yang menghantam kepala saya sehingga kepala saya bocor,apakah saya dibacok apa dilempar batu saya juga kurang jelas”terangnya
Tak hanya itu beberapa warga kembang yang menyaksikan kejadian tersebut sangat menyayangkan tingkah arogan yang dilakuan oleh warga Dukihseti kepada warga Kembang,karena kejadian tersebut ada Kepala desa Dukuhseti yang ikut datang kelokasi kejadian.
Selanjutnya ditempat yang berbeda Kepala desa Dukuhseti saat ditemui beberapa awak media dirumahnya memberikan penjelasan yang bertolak belakang dengan penjelasan warga kembang, bahwa maksut kedatanganya dilokasi kejadian pengkroyokan tersebut karena mendapatkan informasi dari warganya sehingga Kepala desa segera datang untuk melerai.
“Saya mendapatkan informasi dari warga saya, kalau warga saya mendatangi warga kembang kemudian saya segera datang kelokasi kejadian pertengkaran tersebut untuk melerai dan mengamankan korban pengkroyokan yang dilakukan oleh warga saya,dan saya kalau dikatakan oleh warga kembang ikut pengkroyokan jelas tidak mungkin karena saya juga tau hukum,justru kalau anak tersebut tidak segera saya tolong malah tidak tau seperti apa jadinya.” jelasnya.
Permaslahan yang saat ini sudah masuk keranah hukum, memunculkan harapan dari korban pengkroyokan terutama pihak keluarga DN yang berharap agar masalah ini dapat diusut secara tuntas dan tidak tebang pilih. pasalnya saat terjadi penganiyaan tersebut jelas ada Kepala desa Dukuhseti yang ikut menyaksikan.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas masalah yang dialami anak saya,karana anak saya sampai saat ini mengalami trauma yang mengganu mentalnya sehingga tidak brani masuk kesekolah, karena kalau sekolah harus lewat desa Dukuhseti.” terang keluarganya,tak hanya itu keluaraga DN juga mengatakan.
“saya berharap kepala desa dukuhseti mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan warganya,karena dalam kejadian itu kepala desa memegang DN kemudian DN ada yang membacok.kami sangat gak yakin kalau kepala desa dukuhseti bermaksut untuk melerai,intinyasaya berharap pihak kepolisian bisa mengusut masalah pengkroyokan ini dengan tuntas.” tendasnya.
Sementara itu Nur hadi,Tugi dan Andi selaku lembaga yang diberikan kuasa untuk mengawal jalanya permasalahan tersebut masuk keranah hukum mengatakan.
“Penanganan permasalahan penganiayaan ini terkesan lambat,karena sampai saat ini baru ditetapkan 2 tersangka pengkroyokan dan dari informasi pihak kepolisian tersangka sudah dilakukan penahanan yaitu 1 warga dukuhseti dan 1 warga banyutowo. Akan tetapi kenapa Oknum kepala desa yang saat itu ikut dilokasi kejadian kejadian pengkroyokan masih ditetapkan sebagai saksi ??? Padahal jelas anak korban pengkroyokan mengatakan kepada kami kalau dia itu dipegang kepala desa,kalau bahasa anak tersebut diceneng dan keterangan anak itu kami rekam bentuk video.” terangnya
Harapan lembaga yang sudah diberikan kuasa oleh korban penganiayaan untuk mengawal jalanya permasalahan tersebut,berharap supaya pihak penegak hukum bisa bertindak tegas dan mementingakan fakta hukum yang disampaikan oleh korban.(WJ/red)
Previous Post
Next Post

0 Comments: