Pati, isknews.com – (25/01) Kejadian tindak pidana pengkroyokan yang menimpa 2 korban luka bacok dari warga Desa Kembang kecamatan Dukuhseti Kabupaten pati,yang dilakukan oleh warga Desa Dukuhseti dan diduga disaksikan oleh oknum Kepala desa Dukuhseti.menuntut keadilan hukum karena salah satu korban adalah anak usia 14 tahun.
Peristiwa perselisian kedua Desa yang
bertetangga tersebut terjadi dibulan Desember 2015 tepatnya pada tanggal
29 setelah acara orkes dangdut,kemudian terjadilah peristiwa
pengkroyokan yang dilakukan oleh warga Dukuhseti terhadap warga Kembang.
Salah satu korban DN (14) anak seorang
penjual gorengan dekat SD kembang saat dikonfirmasi dirumahnya
menceritakan peristiwa pengkroyokan yang dialaminya kepada isknews.com
Lintas Pati dan Korwil jateng Lembaga LT.KPSKN PIN_RI,mengatakan. “Pada
waktu itu saya dihampiri beberapa warga Dukuhseti kemudian saya dikroyok
secara bertubi-tubi,kemudian Kepala Desa dukuhseti datang memegang saya
entah apa maksutnya untuk menolong saya atau bagai mana saya juga tidak
tau,akan tetapi setelah kepala desa itu memegang saya tiba-tiba ada
suatu benda yang menghantam kepala saya sehingga kepala saya
bocor,apakah saya dibacok apa dilempar batu saya juga kurang
jelas”terangnya
Tak hanya itu beberapa warga kembang
yang menyaksikan kejadian tersebut sangat menyayangkan tingkah arogan
yang dilakuan oleh warga Dukihseti kepada warga Kembang,karena kejadian
tersebut ada Kepala desa Dukuhseti yang ikut datang kelokasi kejadian.
Selanjutnya ditempat yang berbeda Kepala
desa Dukuhseti saat ditemui beberapa awak media dirumahnya memberikan
penjelasan yang bertolak belakang dengan penjelasan warga kembang, bahwa
maksut kedatanganya dilokasi kejadian pengkroyokan tersebut karena
mendapatkan informasi dari warganya sehingga Kepala desa segera datang
untuk melerai.
“Saya mendapatkan informasi dari warga
saya, kalau warga saya mendatangi warga kembang kemudian saya segera
datang kelokasi kejadian pertengkaran tersebut untuk melerai dan
mengamankan korban pengkroyokan yang dilakukan oleh warga saya,dan saya
kalau dikatakan oleh warga kembang ikut pengkroyokan jelas tidak mungkin
karena saya juga tau hukum,justru kalau anak tersebut tidak segera saya
tolong malah tidak tau seperti apa jadinya.” jelasnya.
Permaslahan yang saat ini sudah masuk
keranah hukum, memunculkan harapan dari korban pengkroyokan terutama
pihak keluarga DN yang berharap agar masalah ini dapat diusut secara
tuntas dan tidak tebang pilih. pasalnya saat terjadi penganiyaan
tersebut jelas ada Kepala desa Dukuhseti yang ikut menyaksikan.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa
mengusut secara tuntas masalah yang dialami anak saya,karana anak saya
sampai saat ini mengalami trauma yang mengganu mentalnya sehingga tidak
brani masuk kesekolah, karena kalau sekolah harus lewat desa Dukuhseti.”
terang keluarganya,tak hanya itu keluaraga DN juga mengatakan.
“saya berharap kepala desa dukuhseti mau
bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan warganya,karena dalam
kejadian itu kepala desa memegang DN kemudian DN ada yang membacok.kami
sangat gak yakin kalau kepala desa dukuhseti bermaksut untuk
melerai,intinyasaya berharap pihak kepolisian bisa mengusut masalah
pengkroyokan ini dengan tuntas.” tendasnya.
Sementara itu Nur hadi,Tugi dan Andi
selaku lembaga yang diberikan kuasa untuk mengawal jalanya permasalahan
tersebut masuk keranah hukum mengatakan.
“Penanganan permasalahan penganiayaan
ini terkesan lambat,karena sampai saat ini baru ditetapkan 2 tersangka
pengkroyokan dan dari informasi pihak kepolisian tersangka sudah
dilakukan penahanan yaitu 1 warga dukuhseti dan 1 warga banyutowo. Akan
tetapi kenapa Oknum kepala desa yang saat itu ikut dilokasi kejadian
kejadian pengkroyokan masih ditetapkan sebagai saksi ??? Padahal jelas
anak korban pengkroyokan mengatakan kepada kami kalau dia itu dipegang
kepala desa,kalau bahasa anak tersebut diceneng dan keterangan anak itu
kami rekam bentuk video.” terangnya
Harapan lembaga yang sudah diberikan
kuasa oleh korban penganiayaan untuk mengawal jalanya permasalahan
tersebut,berharap supaya pihak penegak hukum bisa bertindak tegas dan
mementingakan fakta hukum yang disampaikan oleh korban.(WJ/red)
0 Comments: