Dimenangkan Masyarakat, Bupati Banding.
Pati, isknews.com - Beberapa hari terakhir warga masyarakat Kabupaten Pati dan sekitarnya dihebohkan terkait adanya selebaran propaganda yang meminta warga untuk mendukung serta menerima keputusan Bupati Pati, Haryanto.
Selebaran propaganda tersebut bertuliskan dukungan dari warga Nahdatul Ulama (NU) ditemukan tertempel di papan informasi dan tembok masjid maupun mushola yang ada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selebaran tersebut berisi tentang propaganda atas dukungan warga NU atas pendirian pabrik semen yang berada di Pegunungan Kendeng. Propaganda itu ditulis oleh orang yang mengaku sebagai Nahdayin (angota NU) dan memita agar masyarakat menghormati keputusan Bupati Pati terkait SK disetujuinnya pembangunan. Namun pembangunan pabrik tersebut terganjal setelah PTUN Semarang yang secara jelas menolak SK bupati tentang pendirian pabrik semen, sehingga Bupati mengajukan banding. Bukan hanya itu, isi surat tersebut juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk mendoakan upaya banding Bupati Pati terkait keputusan PTUN agar dapat memenangkan pihak pemkab dan dapat mengesahkan AMDAL yang telah diterbitkan Bupati Pati walaupun keputusan PTUN lebih berpihak kepada rakyat dengan menolak SK Bupati.
Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Pati, Ali Munfaat menegaskan jika selebaran tersebut bukan berasal dari warga atau anggota NU.
Dikhawatirkan penggunaan istilah NU justru digunakan oleh oknum yang mengaku untuk mengadu domba serta memecah belah warga Kabupaten Pati yang masih sering terjadi gejolak Pro dan Kontra Pembangunan Pabrik.
"Surat resmi dari NU pasti ada kop surat,nomer surat dan tanda tangan dan dipastikan pengurus. Saya justru baru mengetahui tentang ajakan propaganda tersebut. Jelas jika surat selebaran ajakan tersebut bukan dikeluarkan dari warga NU. Ini ulah oknum tidak bertanggung jawab." Ujar Ali.
Pihaknya meminta agar masyarakat tidak menanggapai isi surat tersebut yang berisikan tentang ajakan dukungan terhadap pendirian pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng
dengan menghormati hukum dan peraturan peradilan. Sebab surat edaran ajakan tersebut tidak ditetapkan oleh NU sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
0 Comments: