Kudus,isknews.com - (07/12) Tari keretek yang diciptakan oleh Endang Tony dari Sanggar Tari Puringsari Kudus sejak tahun 1986 telah mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima Senin (07/12).
"Syukur
Alhamdulilah dari penantian panjang akhirnya kita terima Surat
Pencatatan Ciptaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak
didaftarkan bulan Mei 2015." Papar Supriyadi Seniman pemilik Sanggar
Puringsari juga merupakan suami dari Endang Tony pencipta Tari Keretek.
Tari Keretek yang menggambarkan aktifitas buruh rokok SKT ( Sigaret Keretek Tangan,red ) dari mulai memilih bahan hingga proses pembuatan rokok." Surat ini merupakan bukti perlindungan hukum secara otentik hingga 70 tahun,kami sangat mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dalam hal ini Dinas Pendidikan,Dinas Kebudayaan Pariwisata serta Djarum Foundation yang telah membantu mensuport dan memberikan arahan selama ini."
" Tak lupa juga semua pihak yang terlibat dalam melengkapi syarat administrasi maupun semuanya hingga Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia kami terima Senin tanggal 7 Desember 2015 pukul 09.00 melalui Direktur Djarum Foundation,Fx.Supanji." Paparnya.
Selengkapnya...http://bit.ly/1NFeZEV
Tari Keretek yang menggambarkan aktifitas buruh rokok SKT ( Sigaret Keretek Tangan,red ) dari mulai memilih bahan hingga proses pembuatan rokok." Surat ini merupakan bukti perlindungan hukum secara otentik hingga 70 tahun,kami sangat mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dalam hal ini Dinas Pendidikan,Dinas Kebudayaan Pariwisata serta Djarum Foundation yang telah membantu mensuport dan memberikan arahan selama ini."
" Tak lupa juga semua pihak yang terlibat dalam melengkapi syarat administrasi maupun semuanya hingga Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia kami terima Senin tanggal 7 Desember 2015 pukul 09.00 melalui Direktur Djarum Foundation,Fx.Supanji." Paparnya.
Selengkapnya...http://bit.ly/1NFeZEV
0 Comments: