Kudus,isknews.com - (19/12) Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus laksanakan Kegiatan Penegakan Perda nomor 10 tahun 2015 terkait Usaha Cafe Karaoke.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Cafe Kiddis yang terletak di jalan Patimura terdapat pengunjung Cafe dalam bilik yang tidak bisa menunjukan KTP kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
Kasat Pol PP Pemkab Kudus,Abdul Halil kepada isknews.com menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai penegakan amanah Perda supaya tercipta Kondisi Aman dan Nyaman.
" Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Penegakan Perda yang sebelumnya telah dilaksanakan dan dipastikan akan terus dilaksanakan agar tercipta situasi yang Nyaman terutama menjelang Natal dan tahun Baru 2016."Terangnya.
Sebanyak 4 orang laki laki dan 3 wanita dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan karena tidak bisa menunjukan KTP.
Serta sejumlah peralatan sound sistem juga turut diamankan dengan tujuan kegiatan tersebut tidak lagi berlangsung.
0 Comments: