KUDUS, isknews.com – Meskipun sudah purna tugas dari jabatannya sebagai kepala sekolah dasar (SD), namun masih diijinkan atau diberikan wewenang untuk mencairkan dana Bantuan Operasinal (BOS) untuk SD yang bersangkutan. Itulah yang terjadi pada SD Nganguk dan SD 2 Wergu Wetan, yang semuanya di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Padahal, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, seorang kepala SD yang sudah purna, semua wewenang yang terkait jabatanya sudah lepas dan tidak berlaku, termasuk mengambil dana BOS. Rekening kepala SD yang bersangkutan, yang selama ini digunakan untuk mencairkan dana BOS, harus diserahkan ke UPT, dan dibalik nama atas nama kepala UPT setempat.
Di SD Nganguk, kini terjadi kekosongan kepala sekolah, sejak Ediasih, yang memegang jabatan tersebut, pensiun terhitung sejak September 2015 lalu. Hal itu dibenarkan oleh Ediasih, saat dihubungi isknews.com, Senin (7/12). Menurut dia, meskipun sudah pensiun, namun dirinya masih berada di SD Nganguk, dan statusnnya sebagai guru pengampu. “Sampai sekarang, SD Nganguk ini masih belum mempunyai kepala sekolah.”
Terkait pencairan dana BOS, dia menerangkan oleh kepala UPT, masih ditunjuk untuk melakukan pencairan, yang selanjutnya setelah dana itu diambil dari bank, langsung diserahkan ke bendahara sekolah. “Jadi saya masih diberi tugas mencairkan dana BOS, selama belum ada kepala SD yang baru. Tapi saya tidak pernah memegang uangnya, juga buku rekeningnya. Semuanya saya serahkan ke bendahara sekolah,” tegas Ediasih.
Dia menerangkan, selain SD Nganguk, kondisi yang sama, dialami SD 2 Wergu Wetan. Kepala sekolahnya, Masudi, sudah pensiun, namun juga masih diberi tugas mencairkan dana BOS untuk sekolah yang bersangkutan.
Kepala UPT Pendidikan Kota, Suharto, belum bisa dimintai konfirmasi, karena saat akan dihubungi isknews.com, sedang keluar kantor. (DM) http://bit.ly/1M057Vg
0 Comments: