Juru Parkir Yang Tidak Berseragam Merah Bukan Tanggung Jawab Dishubkominfo


KUDUS, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, melalui SKPD terkait, yakni Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kudus, telah menetapkan seragam resmi untuk juru parkir, yakni merah-merah. Bahkan seragam terserbut dilengkapi dengan tulisan jalan pada bagian punggung seragam, di mana juru parkir itu ditempatkan. Namun kenyataan di lapangan, masih banyak ditemukan juru parkir yang tidak mengenakan seragam resmi itu, namun menggunakan seragam warna abu-abu dan orange.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kudus, Drs Didik Sugiharto, melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran, Istiyanto SH, yang dihubungi isknews.com, Jumat (4/12), mengatakan hal itu. Menurut dia, masih adanya sejumlah juru parkir di tempat-tempat tertentu yang yang menarik ongkos pengendara kendaraan bermotor, bisa jadi mengundang tanda tanya di sebagian masyarakat. “ Untuk itu perlu dijelaskan keberadaan mereka, di bawah wewenang atau tanggung jawab siapa, dan kemana uang hasil tarikan ongkos parkir itu disetorkan.”


Selain mengenakan seragam warna merah-merah, ungkapnya lanjut, juru parkir resmi Pemkab yang di bawah binaan Dishub, adalah yang bertugas di jalan-jalan protokol atau jalan utama Kabupaten Kudus, dan kendaraan yang dikenakan retribusi parkir, adalah yang parkir di badan jalan. Karena sudah jelas keberadaan mereka itu legal, maka hasil tarikan retribusi parkir pun disetorkan ke Dishubkominfo.


Lantas bagaimana yang disebut juru parkir yang diluar binaan atau tanggung jawab Dishubkominfo? Istiyanto menerangkan, untuk mereka ini, baik yang mengenakan seragam abu-abu atau orange, bahkan ada yang sama sekali tidak berseragam, adalah yang menarik ongkos parkir kendaraan yang berhenti di luar badan jalan. Misalnya, di areal parkir khusus di halaman atau depan pertokoan, atau toko-toko milik pribadi. Mereka ini bekerja di bawah seorang mandor, yang sudah seijin pemilik toko, dan biasanya seorang mandor mempunyai sedikitnya dua-tiga orang pelaksana di lapangan.


Tempat lainya, adalah pusat keramaian yang menjadi kunjungan masyakat, seperti pusat penjual lentog di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati. Warung-warung lentog di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati itu, menempati tanah bondo deso milik desa setempat. “Karena itulah, juru parkir yang ada di tempat itu di bawah binaan desa, dan hasil tarikan ongkos parkir pun disetorkan ke kas desa, “ ujar Kepala UPT Perparkiran Dishubkominfo itu. (DM) http://bit.ly/1NMOBiM
Previous Post
Next Post

0 Comments: