Sosialisasi Penerimaan Dana Hibah di Aula Dinas Pertanian


Kudus,isknews.com - (25/11)Sosialisasi Penerimaan Dana Hibah di Aula Dinas Pertanian kabupaten Kudus dihadiri Kabag Hukum Pemkab Kudus,Suhastuti,UPT Penyuluhan dan Balai Benih,Wardoyo juga Notaris, Adhi Yulistiyanto.Sosialisasi ini bertujuan untuk pemahaman bahwa penerimaan Hibah harus berbadan Hukum sesuai uu 23 2013 Pasal 298 ayat 5.

Hal tersebut dijelaskan Kabag Hukum Pemkab Kudus,Suhastuti kepada isknews.com bahwa penerimaan dana hibah diatur UU 23 tahun 2013 Pasal 298 ayat 5 bahwa penerima Hibah harus berbadan hukum.Tentang mekanisme ditetapkan Kemenkumham melalui akta notaris.
Hal senada juga disampaikan UPT Penyuluhan dan Balai Benih dinas Pertanian,Wardoyo hal tersebut jika diemplementasikan pada Gapoktan berformat Koperasi agar muncul embrio agribisnis.
Selengkapnya...http://bit.ly/1NOZjiW
Previous Post
Next Post

0 Comments: