Sejumlah LSM Kudus Laporkan Tambang Galian C Di Tanjungrejo Dan Soco, Ke Polda Jateng


KUDUS, isknews.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kudus, melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), terkait adanya kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Tanjung Rejo, Dukuh Turus, Kecamatan Jekulo, dan Desa Soco, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Kerusakan lingkungan yang menimbulkan keresahan masyarakat desa setempat itu, disebabkan adanya kegiatan penambangan galian C, yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Laporan secara tertulis, yang ditujukan langsung kepada Kapolda Jateng itu, ditandatangani ketua dari enam LSM, yakni Suharno, Ketua LSM Geram, Supriyadi (LSM Komjen), Moch Amin (LSM Gertak), Nafis Aufa S pd(LSM EMPK2, Mulyo Setiyo Wibowo SH (LSM Bara Jp), dan Sudiyanto, Ketua DPC Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kabupaten Kudus. Tembusan surat bertanggal 25 Nopember 2015 itu, menteri lingkungan hidup, Kabareskrim, Gubernur Jateng, Ketua DPRD Jateng, Kejati Jateng, Kepala Kantor ESDM dan PSDA Jateng, Bupati, Kajari dan Kapolres Kudus.

Menurut Mulyo Setiyo Wibowo, juru bicara ke enem LSM, dalam keteranganya kepada isknews.com, Kamis (26/11), berkas laporan itu dibawa langsung ke Mapolda Jetang di Semarang, Kamis (26/11), dan diterima Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Polda Jateng. Langkah tersebut, adalah sebagai tindak lanjut demo yang dilakukan masyarakat Desa Tanjung Rejo dan AMPPK Kabupeten Kudus, di Kantor BPESDM Kabupaten Kudus, DPRD Kudus, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, juga adalah sesuai kesepakatan para tokok masyarakat di Kabupaten Kudus, dalam menyikapi adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan adanya penambangan galian C, di Desa Tanjung Rejo dan Desa Soco.

Ada pun yang melatarbelakangi laporan, menyangkit beberapa pasal, antara lain, penduduk Tanjung Rejo sudah berkali-kali unjuk rasa akan tetapi tidak ada tanggapan dari pihak manapun, pengerukan galian C sudah meluas dan terlalu dekat dengan pemukiman penduduk, sehingga membahayakan keselamatan warga desa setempat, menghilangnya sumber mata air di sumur-sumur warga, dan terlalu dekat dengan lokasi proyek bendungan Embung Logung.

“Pasal lainnya, ijin penambangan galian C itu diragukan keabsahannya, dan tidak sesuai dengan tata kelola ruang wilayah,” tegas Ketua LSM Bara JP, mewakili rekan-rekannya. (DM/Sup) foto : Sup http://bit.ly/1IcYhRd
Previous Post
Next Post

0 Comments: