SATPOL PP TERTIBKAN CAFE KARAOKE DI KUDUS


Kudus,isknews.com - (20/11) Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus laksanakan kegiatan Operasi Penertiban hiburan Cafe Karaoke yang melanggar Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik,kelab malam ,Pub dan Penataan Hiburan Karaoke.
Kegiatan yang diikuti seluruh anggota Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus ini dimulai sejak pukul 20.00 WIB dengan Operasi pertama dilaksanakan di sebuah warung yang dikenal dengan kerang atau Cafe " J Lingkar ".

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus,Abdul Halil kepada isknews.com menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai penegakan atas pelanggaran Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik,kelab malam ,Pub dan Penataan Hiburan Karaoke.

" Dalam kegiatan yang kita laksanakan kali ini merupakan penertiban awal,ke depan akan dilanjutkan dengan penertiban terhadap pelanggaran Perda,termasuk Perda nomor 10 tahun 2015 yang memiliki ketentuan pidana kurungan selama 3 bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000." Paparnya.
Ditambahkanya," Dalam kegiatan yang dilaksanakan malam ini (19/11) telah berhasil diamankan sebanyak 5 botol minuman keras jenis bir,seperangkat sound sistem beserta Cd player dan 3 wanita pemandu yang tidak bisa menunjukan KTP serta seorang pengunjung laki laki yang juga tidak bisa menunjukan KTP dibawa ke kantor Sat Pol PP untuk dilakukan pembinaan."

Selain itu,masih olehnya,bagi pengunjung ataupun pemandu yang bisa menunjukan KTP akan dilakukan pendataan dan KTP bisa diambil hari Senin minggu depan.Hal ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan efek jera.
Selengkapnya...http://bit.ly/1NFlHuO
Previous Post
Next Post

0 Comments: