Masyarakat Berhak Mengetahui Informasi Pembangunan Sarpras Publik


Kudus,isknews.com - (16/11) Semua langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) merupakan untuk masyarakat. Baik itu untuk pelayanan secara langsung kepada masyarakat seperti pembuatan KTP/KK, dan berbagai izin lainnya, serta pembangunan fisik dan nonfisik. Pembangunan sarana prasarana (sarpas) fisik ini sangat besar manfaatnya bagi aktivitas perekonomian masyarakat.
Adanya akses transportasi berupa jalan dan jembatan akan memperlancar berputarnya roda perekonomian masyarakat. Namun demikian, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi pembangunan tersebut beserta besaran anggarannya. Hal ini disampaikan oleh Bupati Kudus H. Musthofa saat memberikan arahan pada rapat pimpinan di Ruang Rapat Lantai IV Gedung Setda, Senin (16/11).

Dalam arahannya tersebut, bupati meminta kepada para asisten sekretaris daerah (Sekda) bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk turun ke lapangan. Tujuannya untuk mengetahui secara fisik pembangunan yang sedang berlangsung beserta administrasinya.

Termasuk papan informasi mengenai pembangunan sarpras publik ini harus ada di lapangan.
”Saya persilakan masyarakat untuk mengetahui pembangunan yang ada. Yang ada jangan hanya gambar saja, tetap juga besaran anggaran yang digunakan,” kata bupati pada rapim yang dihadiri seluruh kepala SKPD, direktur perusahaan daerah, dan kepala desa itu.

Sehingga harapannya masyarakat bisa mengetahui penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diperuntukkan bagi masyarakat. Termasuk bagi kepala desa harus tahu mengenai semua hal termasuk pembangunan fisik yang ada di desanya. Baik itu menggunakan dana desa, APBD kabupaten atau provinsi, atau bahkan APBN yang merupakan dana dari pemerintah pusat.

Karena adanya realisasi ini merupakan hasil dari perencanaan pembangunan yang setiap tahunnya dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Sehingga diharapkan pembangunan fisik ini bisa memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Melalui badan permusyaratan desa (BPD), masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya.

”Dalam pelaksanaannya (sarpras fisik, red) saya harapkan kades turut bisa mengawasi pelaksanaannya. Sehingga benar-benar sesuai rencana,” imbuhnya.
Sedangkan bagi SKPD yang melaksanakan program kegiatan fisik tersebut untuk tetap berkoordinasi dengan asisten sekda. Sehingga dalam pelaksanaannya sesuai perencanaan dan ketentuan, serta ketika proyek selesai dilaksanakan, segera bisa dilaporkan kepada bupati dan hasilnya bisa benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.(RG) http://bit.ly/1ObueZt
Previous Post
Next Post

0 Comments: