Demo Warga Desa Tanjung Rejo dan AMPPAK Gerudug Kantor Dinas BPESDM dan DPRD Tuntut Cabut Dan Batalkan Ijin Galian C


KUDUS, isknews.com – Puluhan warga masyarakat Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Jekulo, dan kelompok massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Pegunungan dan Alam Kudus (AMPPAK), Senin (23/11), menggeruduk Kantor Dinas Bina Marga Pengairan Enerfi Sumber Daya Mineral (BPESDM) dan DPRD Kudus. Mereka menuntut pencabutan dan pembatalan ijin tambang galian C di Desa Tanjung Rejo, yang diduga melanggar aturan, juga inskonsitensi DPRD, yang diduga kongkalikong dengan oknum pengusaha tambang.

Kedatangan massa yang naik truk, kemudian turun dan berjalan kaki dari sebelah timur Kantor Dinas BPESDM itu, sudah ditunggu oleh pihak pimpinan SKPD tersebut, yang dijaga ketat oleh sejumlah anggota Polres Kudus, yang dipimpin oleh Kasat Shabara AKP Sukadi, dan anggota Sat Pol PP Kudus. Oleh petugas, mereka tidak diperbolehkan masuk ke halaman Kantor BPESDM, sehingga juru bicara pendemo, Ulum, menyampaikan orasinya di depan pintu gerbang kantor SKPD tersebut.

Menurut seorang warga Desa Tanjungrejo, Sukamat, yang ikut berdemo, kedatangan warga yang didukung AMPPAK, adalah untuk menyampaika pengaduan secara tertulis, baik kepada Kepala Kantor BPESD maupun Ketua DPRD, dan tidak ada masksud audiensi. “Setelah dari DPRD Kudus, kami akan langsung ke DPRD Provinsi Jawa Tengah, untuk menyerahkan surat pengaduan kepada Dewan Kehormatan DPRD Jateng, tentang dugaan pelanggaran oknum DPRD Kudus.”

Warga Tanjung Rejo, ungkapnya lanjut, meminta agar diusut tuntas, dugaan kongkalikong pihak oknum DPRD Kudus dengan pengusaha tambang galian C di Kabupaten Kudus, Cabut dan batalkan ijin tambang galian C di Kabupaten Kudus, Pemkab dan DPRD Kudus bekerjasama untuk kepentingan segelintir orang (oknum pengusaha tambang), dan DPRD Kudus telah melanggar Tatib DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 16 Tahun 2010.
Sedangkan dalam surat atas nama AMPPAK dan Masyarakat Desa Tanjung Rejo, Nomer : 006/SP.AMPPAL.MDTR/2015, 23 Nopember 2015, perihal pengaduan, ditujukan kepada Ketua DPRD Kudus. Mendasarkan pada temuan di lapangan tentang galian C di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Jekulo, dan di desa-desa lainnya di Kabupaten Kudus, diduga telah melanggar aturan dan meresahkan warga masyarakat dan merusak lingkungan.

Selanjutnya diuraikan dalam surat tersebut, tambang galian C di Desa Tanjung Rejo, di RW-08, menimbulkan keresahan dan kerugian warga, dikarenakan aktivtasnya yang berlebihan dan terus-menerus, sehingga dikhawatirkan dapat merusak keseimbangan lingkungan. Perijinan tambang galian C itu tidak melalui proses musyawarah yang terbuka dengan masyarakat setempat, dan warga yang anti tambang galian C diintimidasi dan mendapat tekanan dari oknum pengusaha tambang.

Dibagian lain dalam surat tersebut juga diterangkan, dampak dari penggalian gaiian C yang mencapai kedalaman 50-60 centimeter, menyebabkan menghilangnya sumber mata air di desa setempat, dan sumur-sumur menjadi kering, sehingga warga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Ditambah lagi, radius galian C yang semakin mendekati pemukiman penduduk, membuat warga resah, sebab bukan tidak mungkin akan berakibat longsor.

“Besar harapan kami, kepada yang membuat kebijakan perijinan galian C, agar mengkaji ulang kebijakan tersebut, demi warga Desa Tanjung Rejo, yang sangat mendukung mega proyek Embung Logung, karena kami percaya proyek tersebut dapat mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat Kudus dan sekitarnya,” tegas Ulum, wakil masyarakat Desa Tanjung Rejo. (DM) http://bit.ly/1IaqmTR
Previous Post
Next Post

0 Comments: