Bupati : Satpol PP Akan Tertibkan Usaha Kafe Karaoke Yang Tidak Sesuai Dengan Perda Karaoke


Kudus, isknews.com - Bupati Kudus mengatakan Satpol PP akan melakukan operasi penertiban, terhadap usaha kafe karaoke yang tidak sesuai dengan Perda tentang penataan kafe karaoke. Hal itu dikatakan oleh Bupati Kudus H Musthofa, dalam jawabannya terhadap interupsi Nur Khabsyin, anggota Fraksi PKB DPRD Kudus, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Senin (16/11), dengan agenda jawaban Bupati Kudus, atas pandangan umum Fraks-Frasi DPRD Kabupaten Kudus, terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus TA 2016 .

Sebagaimana diberitakan di isknews.com, interupsi mewarnai jalannya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus. Rapat yang berlangsung Selasa (10/11), agendanya adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi, terhadap Rancangan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016. Interupsi dilakukan oleh Nur Khabsyin, yang menanyakan mengenai penegakan Perda Karaoke, yang sebagaimana diketahui, Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD dan sudah menjadi dasar hukum ditegakkannya Perda tersebut. Pihaknya melihat masih banyak karaoke yang beroperasi, itu berarti tidak menghormati Perda. Untuk itu pihaknya meminta kepada pihak berwenang agar melakukan Penegakan Perda tentang karaoke itu
Bupati selanjutnya menerangkan, pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang usaha karaoke di Kabupaten Kudus, sampai saat ini, masih dalam tahapan sosialisasi, kepada para pemilik atau pengelola usaha kafe karaoke. Tujuan dari sosialisasi tersebut adalah agar para pemilik atau pengelola kafe karaoke mentaati dan melaklsanakan semua ketentuan dalam Perda No 10 Tahun 2015, tentang usaha diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.

Selain itu, Pemkab Kudus juga sudah mengeluarkan surat nomer 045.2/2186/01/2015 tanggal 20 Oktober 2015, perihal sosialisai penataan hiburan karaoke, yang disampaikan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke. Saat ini, sedang dilakukan pemantaun terhadap kepatuhan para pemilik/pengelola usaha kafe karaoke, terhadap surat edaran tersebut. “Dan jika terbukti didapati ada pemilik atau pengelola usaha kafe karaoke, saat itulah Satpol PP dan tim terpadu, harus melakukan tindakan penertiban,” tegas bupati. (DM) http://bit.ly/1H5AbHL
Previous Post
Next Post

0 Comments: