Kudus
19/03,Setelah tidak bisa menujukan Surat Ijin IMB yang menjadi prasyarat
pendirian bangunan pemilik usaha Cafe Lobby Suryanto (45) warga desa
Dersalam Rt 06/01 Bae dimejahijaukan sebagai tersangka.
Sidang
yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kudus dengan Hakim Tunggal Edwin
Pudyanto Marwianto,SH memutuskan pidana kurungan selama 1 bulan dengan
masa percobaan 2 bulan. Dalam
keterangan saksi Yusron Hadi dan Sunaryanto yang merupakan anggota
Satuan Polisi Pamongpraja menerangkan bahwa tersangka tidak memiliki
Surat Ijin Bupati saat mendirikan Bangunan yang digunakan sebagai tempat
Karaoke.
Saat ditanya Hakim tersangka tidak menyangkal dan mengiyakan bahwa pihaknya belum memiliki ijin Pendirian Bangunan serta mengakui kesalahannya. Dari putusan yang dibacakan Hakim Tunggal tersebut tersangka tidak keberatan dan menerima serta akan menghormati Hukum yang berlaku. Kasatpol PP Abdul Halil saat dihubungi ISK menjelaskan bahwa pihaknya tidak main main dengan aturan. " Kita buktikan bahwa Tidak Main main dengan aturan / Perda bukan persoalan Like atau Dislike dengan dasar aturan sebagai pedoman melaksanakan Tugas ! " Tandasnya.
Admin
0 Comments: