Gedung B LIK IHT DISEGEL

Kudus 12/03,Sesuai putusan PTUN tanggal 24 Februari 2015 perkara Tata Usaha Negara No.074/G/2014/PTUN.SMG serta surat Pemberitahuan Pembatalan / Pemutusan Perjanjian
No 530 /114/10/2015 tanggal 20 Februari 2015 dan diperintahkan Pengosongan Gedung B untuk PR Paku Bumi.

Kabid Perindustrian Pemkab Kudus Kusnaeni,SH menjelaskan melalui telpon kepada ISK bahwa proses ini sudah ada sejak tahun 2013 lalu.
" Proses ini sudah berjalan sejak tahun 2013 lalu dan sudah melalui tahapan tahapan mediasi hingga sampai pada tahapan putusan PTUN ini." Paparnya.

Kasat Pol PP Pemkab Kudus melalui Kasie Penegakan Perda Purnomo,SH menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pembinaan.

" Rapat terakhir sebagai tindak lanjut supaya pihak PR.Paku Bumi bisa kembali taat pada aturan serta bisa menghubungi Dinas Perindustrian,Koprasi dan UMKM Kudus untuk menyampaikan keinginannya agar situasi kondusif dan damai."

Seperti diketahui Gedung Huruf B di Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau desa Megawon yang digunakan sebagai Produksi PR.Paku Bumi sudah lama tidak membayar sewa gedung dan malah memindahtangankan kepada orang lain.
Mr
Previous Post
Next Post

0 Comments: