Kudus-Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada
pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan. Tujuannya untuk menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan sosial (bansos) adalah pemberian bantuan berupa
uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat.
Kesamaan dari kedua bantuan tersebut
adalah yang sifatnya tidak secara terus menerus. Yang membedakan
bansos dengan hibah yaitu tujuannya untuk melindungi dari
kemungkinan terjadinya resiko sosial. Hibah dan bansos ini telah diatur oleh
pemerintah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32/2011.
Dan perubahannya telah diatur dalam Permendagri Nomor 39/2012.
Keduanya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ada kriteria khusus yang telah ditetapkan
untuk dapat menerima hibah dan bansos ini. Masyarakat dan kelompok masyarakat
dapat mengajukan usulan untuk mendapatkan hibah dan bansos ini kepada
bupati/kepala daerah. Yang selanjutnya bupati/kepala daerah akan menunjuk
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi dari usulan tersebut.
”Kepala SKPD nantinya menyampaikan hasil
evaluasi tersebut berupa rekomendasi kepada bupati melalui TAPD (tim anggaran
pemerintah daerah, red),” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin.
Dirinya menambahkan bahwa TAPD memberikan
pertimbangan dan rekomendasi sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Inilah yang selanjutnya menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran hibah dan
bansos dalam rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon
anggaran sementara (PPAS) ABPD. Hibah dapat berupa uang, barang, dan atau jasa.
Sedangkan bansos hanya uang atau barang.
”Setiap pemberian hibah, ada NPHD (naskah
perjanjian hibah daerah, red) yang ditandatangani kedua pihak. Yaitu pemberi
dan penerima,” ujarnya.
Di dalam NPHD tersebut tertuang secara
jelas pemberi dan penerima hibah, tujuan dan besaran serta rincian penggunaan
hibah yang akan diterima oleh masyarakat. Selain itu, ada hak dan kewajiban
yang harus dipenuhi, tata cara pemberian serta pelaporan penggunaannya. Bupati
atau kepala daerah menetapkan penerima hibah ini lengkap dengan besaran dan
jenis hibah dengan keputusan bupati/kepala daerah, dengan dasar dari perda
APBD.
”Begitu pula untuk bansos. Bupati telah
menetapkan SK Bupati tentang penerima bansos beserta besarannya,” tambahnya.
Dari SK bupati inilah yang menjadikan
dasar diberikannya hibah dan bansos dari APBD. Tentunya usulan dari masyarakat
yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, permohonan hibah dan bansos ini
tidak dapat terpenuhi. Karena penggunaan APBD harus benar-benar tepat untuk
kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaan APBD di Kudus,
menurutnya, hibah dan bansos ini tetap mengikuti prinsip 4T. Yaitu tepat
sasaran, tertib administrasi, tepat sasaran,dan tepat manfaat. Sehingga yang
terjadi di Kudus selama ini telah mengikuti dan tidak menyalahi peraturan yang
ada. Masyarakatlah yang menjadi fokus pemberian bantuan ini untuk kesejahteraan
bersama.(*)
Sumber:Humas
0 Comments: