Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah Sesuai Aturan



Kudus-Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Tujuannya untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan sosial (bansos) adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.

Kesamaan dari kedua bantuan tersebut adalah yang sifatnya tidak secara terus menerus. Yang membedakan bansos dengan hibah yaitu tujuannya untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Hibah dan bansos ini telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32/2011. Dan perubahannya telah diatur dalam Permendagri Nomor 39/2012.

Keduanya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ada kriteria khusus yang telah ditetapkan untuk dapat menerima hibah dan bansos ini. Masyarakat dan kelompok masyarakat dapat mengajukan usulan untuk mendapatkan hibah dan bansos ini kepada bupati/kepala daerah. Yang selanjutnya bupati/kepala daerah akan menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi dari usulan tersebut.
”Kepala SKPD nantinya menyampaikan hasil evaluasi tersebut berupa rekomendasi kepada bupati melalui TAPD (tim anggaran pemerintah daerah, red),” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin.

Dirinya menambahkan bahwa TAPD memberikan pertimbangan dan rekomendasi sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Inilah yang selanjutnya menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran hibah dan bansos dalam rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) ABPD. Hibah dapat berupa uang, barang, dan atau jasa. Sedangkan bansos hanya uang atau barang.
”Setiap pemberian hibah, ada NPHD (naskah perjanjian hibah daerah, red) yang ditandatangani kedua pihak. Yaitu pemberi dan penerima,” ujarnya.

Di dalam NPHD tersebut tertuang secara jelas pemberi dan penerima hibah, tujuan dan besaran serta rincian penggunaan hibah yang akan diterima oleh masyarakat. Selain itu, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, tata cara pemberian serta pelaporan penggunaannya. Bupati atau kepala daerah menetapkan penerima hibah ini lengkap dengan besaran dan jenis hibah dengan keputusan bupati/kepala daerah, dengan dasar dari perda APBD.

”Begitu pula untuk bansos. Bupati telah menetapkan SK Bupati tentang penerima bansos beserta besarannya,” tambahnya.

Dari SK bupati inilah yang menjadikan dasar diberikannya hibah dan bansos dari APBD. Tentunya usulan dari masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, permohonan hibah dan bansos ini tidak dapat terpenuhi. Karena penggunaan APBD harus benar-benar tepat untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam pelaksanaan APBD di Kudus, menurutnya, hibah dan bansos ini tetap mengikuti prinsip 4T. Yaitu tepat sasaran, tertib administrasi, tepat sasaran,dan tepat manfaat. Sehingga yang terjadi di Kudus selama ini telah mengikuti dan tidak menyalahi peraturan yang ada. Masyarakatlah yang menjadi fokus pemberian bantuan ini untuk kesejahteraan bersama.(*)
 Sumber:Humas

@Rya                                      

Previous Post
Next Post

0 Comments: