*PUPUK BERSUBSIDI YANG LANGKA,PETANI PUN MENDERITA*


Di daerah unda'an dan sekitarnya ,terkenal dengan lumbung padi yang cukup besar .pasalnya daerah unda'an tanahnya sangat cocok dengan tanaman padi. . .tapi saat ini,para petani pun dibuat kesal .pasalnya harga pupuk ,seperti POSKA dan ZA, harganya melambung ba9ai harga EMAS. .karna setok di toko-toko pupuk tidak ada ,walaupun ada semua toko dapatnya dari bangkel-bangkel dari kota DEMAK .dan harganya pun SUPER MAHAL ,

Harga PUPUK ZA ,yg sbelumnya hrganya 70.000rb/50kg,dan sekarang meroket menjadi 100.000rb/50kg.

PUPUK POSKA .yg semula harganya cuma 115.000/50kg dan kini melambung menjadi 150.000/50kg . . .MANTAP HARGANYA . . sekian aja info dari keluhan warga petani UNDAAN dan SEKITARNYA,DAN KAMI M0HON KEPADA OKNUM-OKNUM YANG TERKAIT BISA MEN9USAHAKAN PUPUK SECEPATNYA . . . .bila mana harga naik .mendingan naik kan saja .jangan di persulit kayak gini, , , ,kasihan para petani -petani yang jadi k0rban pupuk bersubsidi yg susah. . .dampaknya bisa jadi hasil panen padinya kurang maksimal.
======================================
Plt.Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar melalui Kasie Perdagangan Sofyan menjelaskan bahwa Saat ini alokasi pupuk sudah diatur melalui RDKK ( Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok ) yang mekanismenya diatur sesuai kebutuhan Harian atau Bulanan.

" Petani melalui masing masing kelompok tani laporkan kebutuhan pupuk ke GAPOKTAN mengetahui PPL kemudian usulan disampaikan ke Dinas Pertanian baru kemudian diajukan kepada Bupati"Paparnya.

Artinya munculnya persoalan pupuk ini diduga berasal dari petani yang tidak terdaftar di RDKK yang dimiliki Pengecer.Tentu saja yang menjadi sulit yakni pada petani penggarap yang notabene bisa tidak terdaftar juga pemilik lahan di atas dan atau sama dengan 2 hektar tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Saat ini pada tiap tiap pengecer memiliki daftar anggota yang harus dilayani kebutuhan pupuknya sesuai RDKK yang diajukan tahun sebelumnya,bila sudah terdaftar dan tidak dilayani pengecer bisa dilaporkan ke Dinas Perdagangan dan bisa dicopot ijin pengecernya jika terbukti.

Admin
Previous Post
Next Post

0 Comments: