Penindakan Produksi Rokok Ilegal di Kabupaten Jepara


Kudus- ISK-Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Rabu kemarin (17/12) berhasil menggagalkan upaya produksi Barang Kena Cukai Ilegal berupa rokok batangan sebanyak 10 Karton dengan jumlah 81.900 batang, Rokok batangan sebanyak 3 karung dengan jumlah 23.800 batang dan merk ''CC Mild'' sebanyak 1.701 bungkus rokok.

Tidak hanya sekedar itu saja, pita cukai yang diduga bekas pakai jenis SKT seri 1 tanpa personalisasi sebanyak 2.256 keping, 3 karung etiket berbagai merk dengan berat 60 kg dan 3 buah alat pemanas juga turut tersita.

Penindakan produksi rokok ilegal tersebut berawal dari Tim Intelijen memperoleh informasi adanya sebuah bangunan atau tempat tinggal yang terindikasi memproduksi rokok tanpa izin dari daerah Kabupaten Jepara. Sekitar pukul 13.00 WIB Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang dimaksud dengan alamat Desa Robayan Rt 01 Rw 10 Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Dalam penelitian tersebut sejumlah produksi rokok ilegal yang sudah menjadi barang bukti berhasil diamankan dan mendapatkan ancaman hukuman.

@Rya/Admin
Previous Post
Next Post

0 Comments: