ISK-Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan
komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini
kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak
negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pembobolan akses internet di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer. Kanit Cybercrime Polda Jateng Kompol Sumartono,SH melalui Brigadir Febri menghimbau agar seluruh masyarakat lebih mengamankan data datanya dalam sebuah situs internet. ''Maka dari itu, tingkat kewaspadaan masyarakat harus semakin tinggi dan diperkuat keamanan situsnya,''Ungkapnya.
Padahal bagi para kejahatan dunia maya (Cyber Crime) terjerat pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
0 Comments: