Kudus-Kejaksaan Negeri Kudus menyatakan siap untuk menjadi
pengacara negara bagi Pemerintah Kabupaten Kudus. Pernyataan itu disampakaian
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni, SH usai menandatangani Memorandum
Of Understanding ( MOU ) bersama Bupati Kudus H. Musthofa usai apel pagi
bersama ratusan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) lingkungan Setda di halaman
pendopo Kabupaten pada Kamis ( 13/ 11 ). Kesediaan Kejari sebagai jaksa
pengacara negara untuk Pemkab Kudus khusus untuk penanganan permasalahan bidang
hukum perdata dan Tata Usaha Negara ( TUN ).
Dikatakan Amran, bahwa dengan telah ditekennya MOU bersama
Bupati maka apabila pemerintah kabupaten dalam artian semua Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) merasa
dirugikan, dari Kejari Kudus siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum.
Namun dengan catatan setiap permohonan bantuan harus ada Surat Kuasa Hukum (
SKH ) dari kepala daerah dengan persyaratan melampirkan
permaslahan-permasalahan yang timbul sehingga terlihat Layak tidaknya
permasalahan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Namun demikian, setiap
permasalahan yang timbul, dari Kejari sebagai jaksa pengacara negara akan
mengupayakan penyelesaian secara Win-Win Solution artinya tidak ada yang menang
dan tidak ada yang kalah, jelas Amran.
Kejari Kudus sangat berterimakasih kepada Pemkab Kudus atas kepercayaannya menunjuk sebagai jaksa pengacara negara.Diharapkan dengan kerjasama ini nantinya bukan ada masalah melainkan tidak ada masalah, tambah Amran. Sementara itu, Bupati Kudus, H.Musthofa dalam kesempatan ini berpesan kepada jajaran pemerintahan Kabupaten tidak usah ragu jika timbul permasalahan perdata maupun TUN baik sebagai tergugat maupun penggugat. Kejari Kudus akan selalu siap membantu penyelesaian yang terbaik. Dengan adanya MOU ini diharapkan semua ada sebuah keterbukaan. Khusus BUMD dan Badan Layanan Umum ( BLU ) yang rentan akan permasalahan ini Musthofa meminta kepada pihak terkait utamanya Bagian Hukum Setda Kudus untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan.
Pihak pemkab berterimakasih kepada kejari atas kerjasamanya. Suksesnya penyelenggaraan pemerintahan adalah kepada pemangku wilayah. Tanpa kerjasama yang baik maka hal itu tidak akan tercapai. Kata Musthofa. Karena itu guna mendukung tercapainya hal tersebut, saya meminta kepada para PNS untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas. Dalam bekerja janganlah berhitung hitung waktu dan tenaga. Sebagai abdi negara yang baik dalam bekerja hendaknya selalu dilandasi jiwa sebagai pelayan masyarakat bukan minta dilayani, tegas Musthofa. (*)
Sumber:Humas
@Rya
0 Comments: