Kudus-Anjuran peringatan rokok dalam bentuk visual gambar di bukus rokok.
Semua rokok di anjurkan mencantumkan peringatan yang berbentuk visual
gambar. Ada lima bentuk macam gambar peringatan, yaitu gamabar asap tengkorak, merokok dekat anak, gambar kangker mulut, kangker tenggorokan, kangker paru-paru.
Farid sebagai staf penyuluhan direktorat jendral bea dan Cukai mengatakan “ kami melakukan sosialisasi tentang aturan peringatan dalam bentuk visual gambar di bungkus rokok, gambarnya sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.” Aturan itu titipan dari kementerian kesehatan tegasnya saat di temui oleh ISK di kantor Cukai Kudus di jalan R. Agil kusumadya 936 kidul.
Farid menambahkan “aturan itu juga di kuatkan pada perpu presiden no 28 tahun2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan daninformasi kesehatan pada kemasan produk tembakau”.
Biasanya untuk sosialisasi di tarjerkan setahun 12
kali namun kalau ada peraturan baru akan lebih sering melakukan
sosialisasi. Terhitung tahun ini sering mealkukan sosialisasi,
dikarenakan ada peraturan tentang penyematan visual gambar di bungkus
rokok.
Untuk wilayah Lingkup sosialisasi satu karisidenan yaitu Kudus, Pati, Blora, Jepara Dan Rembang. Sosialisasi ini dilakukan di kampus-kampus, pejabat pemerintah dan masyarakat umum dan atau LSM. Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih tahu dengan adanya peraturan pemerintah yang baru soal peringatan di bungkus rokok.
@Bagus
0 Comments: