Tanggal 9 Desember Pemerintah Tetapkan Sebagai Hari Libur Nasional, Ada Apa?


Kudus, isknews.com – Banyak dari kita bertanya tanya mengapa Hari Rabu 9 Desember 2015 ada hari libur nasional, para pegawai baik PNS bahkan karyawan swasta pun libur, ibu-ibu yang anaknya bersekolah pun bertanya-tanya mengapa pada hari itu anaknya di liburkan sekolahnya, Sementara ketika mencoba menengok pada kalender tanggal 9 Desember2015 angkanya tidak berwarna merah, warna merah biasanya berarti pada tanggal tersebut merupakan hari libur nasional, Bahkan dalam SKB siaran pers no : 17/Humas Kesra /V/2014 tentang Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2015 pun tidak tercantum pada angka tanggal tersebut sebagai hari libur nasional, lalu ada apa ya dengan tanggal tersebut?
Pemerintah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara serentak. Di Jawa Tengah sendiri, ada 16 kota/kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak dan itu berlaku bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Perpu Nomor 1 tentang Pilkada.

Mungkin bagi kita warga Kabupaten Kudus serta beberapa Kabupaten/kota didaerah yang lain yang tidak sedang ada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak begitu merasakan suasana riuh rendahnya pesta demokrasi tersebut, Kemeriahan kampanye dan suasana hiruk pikuk serta atmosfir warna-warni dinamika politik lazimnya rakyat negeri ini ketika sedang melaksanakan gelar pilihan raya, tidak ngeh dengan sesuatu di tanggal 9 Desember tersebut, karena hal itu tidak begitu terasa bagi kita warga Kudus, Pati, Jepara dan beberapa yang kabupaten/kota lainnya, akan tetapi semua itu kontras dengan suasana di Kabupaten Demak dan Kota Semarang tetangga terdekat kita dimana warga dan pemerintahnya sedang sibuk menggelar hajatan besar yang disebut Pilkada.

Pengumuman bahwa tanggal tersebut merupakan hari libur nasional ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional, di mana salah satu pertimbangannya adalah guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Hal itu dimaksudkan agar para pemilih yang merantau di luar daerahnya dapat turut serta memberikan hak suaranya pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di daerah asalnya.
Pilkada serentak rencananya berlangsung di sembilan daerah provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota di Indonesia. (YM) http://bit.ly/21HdwID
Previous Post
Next Post

0 Comments: