Semarang (18/12) Ditetapkannya peraturan dari Kementrian Perhubungan terkait adanya kendaraan umum berbasis teknologi dinyatakan dilarang beroprasi karena melanggar peraturan undang -undang lalu lintas dan angkutan barang serta tidak memenuhi ketentuan sebagai kendaraan angkutan umum.
Hal tersebut
tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang
berisi tentang larangan oprasional kendaraan berbasis online karena
tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Tentang Angkutan Jalan yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan.
baca selengkapnya :
http://bit.ly/1IcgHlj
baca selengkapnya :
http://bit.ly/1IcgHlj
0 Comments: