Rp 222 M Lebih, Tunjangan Profesi Untuk Guru PNSD Kudus Bersumber Dari APBD II


KUDUS, isknews.com – Tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Dareah (PNSD) di Kabupaten Kudus pada 2015 ini, mencapai Rp 222,779 miliar lebih, atau tepatnya sebesar Rp 222.776.691.000. Guru PNSD, adalah guru yang digaji oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yang sumber dananya dari APBD II, yang pembayarannya melalui SKPD terkait, yakni Dinas Penidikan Pemuda Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Pejabat Penelola Keuangan Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, yang dihubungi isknews.com, Kamis (29/10), membenarkan hal itu. Menurut dia, angka tunjangan profesi guru PNSD sebesar itu, adalah berdasarkan pengajuan oleh Disdikpora Kabupaten Kudus. Mengenai jumlah PNSD yang menerima tunjangan profesi tersebut, yang mempunyai data adalah SKPD terkait. DPPKD hanya menerima permohonan pengajuan anggaran untuk keperluan tersebut. “Untuk Tahun Anggaran (TA) 2015 ini, besarnya tunjangan profesi guru PNSD Kabupaten Kudus, mencapai Rp 222.776.691.000.”
Dia menerangkan, tunjangan profesi guru PNSD itu, adalah tambahan penghasilan yang diberikan Pemkab, di luar gaji yang diterima setiap bulan. Penjelasan mengenai hal itu, tercantum dalam rincian dokumen anggaran belanja tidak langsung SKPD. Adapun uraiannya, untuk Belanja Tambahan Penghasilan PNS sebesar Rp 4.773.858.000, Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, sebesar Rp 4.773.858.000, Insentif Pemungutan Retribusi Daerah, sebesar Rp 2.500.000, Insentif Pemungutan Daerah Tempat Rekreasi dan Olah Raga,sebesar Rp 2.500.000.
“Selain itu, masih ada penghasilan lainnya, jumlahnya sebesar Rp 230.753.891.000, dan tambahan penghasilan guru PNSD , sebesar Rp 2.977.200.000, perinciannya, tambahan penghasilan guru PNSD TA 2015, sebesar Rp 724.700.000, ditambah sisa tambahan penghasilan guru PNSD TA 2014, sebesar Rp 2.252.500.000,” jelas Eko Djumartono. (DM) http://bit.ly/1P0TGUq
Previous Post
Next Post

0 Comments: