Kayu Jati Glondong Disita di Mapolsek Dawe Kudus

Kudus 27/02,Kayu Jati Glondong yang berjumlah 218 glondongan dari berbagai ukuran disita Polsek Dawe Resor Kudus setelah mendapatkan laporan masyarakat.

Peristiwa ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Polsek Dawe tepatnya pada hari Senin tanggal 23 Februari2015 pada pukul 16.00 mendapatkan informasi dari warga tentang adanya pengambilan kayu Jati di lokasi waduk Logung yang tanahnya telah dibebaskan.

Menurut Kpolsek Dawe AKP.Sunar saat dihubungi ISK menjelaskan bahwa pihaknya meluncur ke lokasi saat mendapatkan informasi dari warga desa Kandangmas.
" Setelah mendapatkan informasi warga Kandangmas,petugas lantas mendatangi TKP yang berlokasi di pinggir jalan desa arah waduk Logung ditemukan 218 batang kayu Jati berbagai ukuran."Paparnya.

Ditambahkan Kapolsek," Saat ini sedang dilakukan penyelidikan karena pada saat anggota Polsekberada di lokasi pelaku sudah tidak berada di tempat."

Untuk penyelidikan lebih lanjut 218 kayu Jati gelondongan tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Dawe untuk mengetahui pemilik kayu tersebut.Mr
Previous Post
Next Post

0 Comments: