Antara Efiensi dan Persoalan Keamanan penumpang


ISK,Pemandangan seperti ini kerap kali kita lihat dengan sejumlah sosialisasi dan aneka propaganda mulai dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan terkait penggunaan mobil bak terbuka sebagai alat angkutan manusia.

Dengan berasumsi jumlah pengeluaran yang bisa dihemat dengan cara seperti ini warga desa yang melintas di jalan Lingkar arah Jepara ini umumnya hendak pergi ke tempat menyumbang,melayat atau menengok tetangga di rumah sakit.

Jelas dengan pengeluaran hemat dari iuran angkutan dan memberikan sumbangan kepada yang punya hajat atau yang terkena musibah rasanya alternatif ini dianggap lebih masuk akal mengingat saat tetangga musim punya kerja atau lagi banyak yang sakit.

Perspektif ekonomi dengan sejumlah efisiensi pengeluaran namun tetap bisa bersosialisasi dengan sesama warga patut kita acungi jempol walaupun hal ini bisa sangat berbahaya bagi semuanya.

Mari kita simak kutipan UU LLAJ,mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang. Tapi, pengecualiannya diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”

"kepentingan lain" adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

Namun, yang penting dicatat adalah penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang demi kepentingan lain di sini ditentukan atas dasar pertimbangan kepolisian negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah [lihat Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ huruf c]

Admin
Previous Post
Next Post

0 Comments: