Setelah Sosialisasi Sekarang Surat Peringatan

Kudus 31/10,Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar bersama Polisi Pamong Praja serta Dinas Pehubungan kembali mendatangi Pedagang PKL di Kelurahan Panjunan tepatnya pertigaan Barat Kudus Plasa.

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Bambang Gunadi menjelaskan," Kami melakukan pendataan dan sekaligus memberikan surat Peringatan Pertama sebelum Penindakan lebih lanjut,rencana hari Senin akan difasilitasi kelurahan Panjunan untuk mediasi dengan para pedagang di balai desa." Paparnya.

Disamping itu Kepala Seksi Penegakan Perda Pol PP Kudus Purnomo menandaskan," PKL yang sudah menyanggupi membuat gerobak dorong sampai dengan 3 hari peringatan belum mengindahkan sehingga kami memberikan surat Peringatan Pertama dan seterusnya."

Diakuinya juga bahwa PKL paling kumuh dan sulit ditata adalah PKL disini oleh sebab itu pihaknya sudah menyiapkan sejumlah cara khusus diantaranya akan mengadakan Kegiatan Rutin penataan PKL terlebih saat ini akan mengahadapi Penilaian ADIPURA.

Admin
Previous Post
Next Post

0 Comments: