Konsumen Cerdas Sejak Dini


Kudus 20/11,Konsumen cerdas sejak dini oleh Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus H.Widodo,SH.

Konsumen cerdas meliputi :
1.Teliti sebelum membeli
2.Perhatikan label dan masa kadaluwarsa
3.Pastikan Produk bertanda jaminan mutu
4.Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan

Ada hak dan kewajiban konsumen diantaranya konsumen memiliki hak advokasi,hak dilayani diperlakukan secara benar dan jujur tentu saja ada kewajiban diantaranya membaca dan mengikuti petunjuk prosedur pemanfaatan juga membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.

Kesimpulannya jika konsumen dirugikan silahkan mengadu kepada:
1.Pelaku Usaha
2.Pemerintah Dinas Perdagangan
3.BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen )di luar pengadilan
4.LPSK

Kesimpulannya Konsumen Cerdas adalah Konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang dan atau jasa yang dibelinya tidak sesuai standart yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan,tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya.

Pengawasan yang dilakukan mulai dari PKL Sekolah,Pengawasan SPBU,Pasar tradisinal,pos tera dan tera ulang pada timbangan termasuk juga pasar Modern juga diawasi.

Admin
Previous Post
Next Post

0 Comments: