Semburan Gas di Blora Belum Temui Jalan Keluar


ISKNEWS.COM,Semburan gas yang berada pada tanah warga desa Nglobo Kecamatan Jiken Kabupaten Blora saat ini sudah menurun intensitasnya namun tanah milik warga tersebut tidak bisa ditanami padahal saat ini seharusnya sudah memasuki musim tanam pagi.

Kepala Desa Nglobo Sujatmiko menjelaskan,munculnya semburan gas yang sudah sepekan membuat lahan milik warga tidak bisa ditanami karena berbau menyengat.
" 8 tanah persawahan milik warga yang seharusnya memasuki musim tanam tak bisa ditanami karena semburan belum sepenuhnya berhenti dan menimbulkan bau menyengat " Paparnya.

Sampai saat ini warga desa Nglobo belum menyampaikan jumlah ganti rugi kepada pihak PT.Pertamina EP Cepu Alas Doro Kemuning ( PEPC ADK ) yang melakukan kegiatan Kerja Ulang Sumur( Re - entry ) pada hari Jumat 26 Desember 2014 pukul 17.30 ( rilis Pertamina,red)

Semburan liar yang muncul yang berada pada jarak +-  75 - 500 meter di luar lokasi sumur kebetulan melalui lubang Sismik yang dilakukan 3 tahun lalu pada area ini dalam rangka survey kandungan minyak di daerah Nglobo. Melalui rilis PT.Pertamina yang dikirim kepada ISK menjelaskan bahwa " Semburan liar tersebut berupa gas bercampur air dan bukan semburan lumpur,dimana komposisi gas tidak ada kandungangas berbahaya seperti Co dan H2S."

Ditambahkan Subiyanto Staff Humas PEPC ADK bahwa pihaknya sudah melakukan survey terhadap warga berdampak serta sudah melakukan koordinasi dengan pihak Muspika terkait mekanisme dan formula agar semua bisa terarah serta dipadukan dengan komunikasi yang baik yang dibangun sehingga tetap berkonsentrasi pada penanganan dampak Re - Entry waktu lalu.

Perwakilan warga Nglobo Imam Purnomo kepada ISKNEWS menjelaskan bahwa pada dasarnya warga sudah tidak kaget lagi dengan kegiatan eksplorasi karena sudah ada sejak jaman Belanda.

Sampai berita ini diturunkan warga belum menyampaikan kepada pihak PEPC ADK terkait ganti rugi yang diharapkan,sedangkan pihak PT.Pertamina melalui staff Humasnya Subiyanto Siap mengganti kerugian terganggunya masa tanam dalam satu kali panen.

Namun tetap menggunakan mekanisme yang akan disesuaikan serta warga diharapkan segera menyiapkan dokumen kepemilikan sesuai pertemuan warga desa Nglobo dengan PEPC ADK tanggal 31 Desember 2014 silam.

Admin/Rya
Previous Post
Next Post

0 Comments: